INOVASI LAPORAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ( LAPAK DESA )

INOVASI LAPORAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ( LAPAK DESA )

I. LATAR BELAKANG

Berdasarkan UU 6 tahun 2014 tentang desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. 

Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Dalam pelaksanaannya pemerintah desa ditopang anggaran dalam bentuk APBDes.

Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan desa adalah kurangnya pemahaman Kepala Desa terhadap penjabaran APBDes maupun pelaksanaan APBDes. Terdapat Kepala Desa yang dalam pengelolaan keuangan desa diserahkan kepada Sekretaris Desa maupun perangkat desa yang lain. Hal ini dimungkinkan bisa terjadi penyimpangan dalam hal pengelolaan keuangan desa.

Diharapkan dengan adanya LAPAK DESA ( Laporan Pengelolaan Keuangan Desa ) mampu meningkatkan Sumber Daya Manusia Kepala Desa dalam hal pemahaman dan penguasaan APBDes. Sehingga Kepala Desa selaku penanggung jawab kegiatan dan anggaran menguasai hal tersebut.

LAPAK DESA dilaksanakan pada bulan April, Juli, Oktober dan Desember bertempat di Kantor Kecamatan Batuwarno.

Bentuk kegiatan LAPAK DESA adalah presentasi Kepala Desa, memaparkan hasil kegiatan 3 bulan yang sudah dilaksanakan, permasalahan/kendala yang dihadapi dan rencana kerja 3 bulan berikutnya. Tim Kecamatan menanggapi dengan memberikan pertanyaan, saran serta pendapat setiap presentasi yang telah dipaparkan.

Tim Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan BPD. Dan pada Bulan Desember dilaksanakan presentasi Kepala Desa akhir tahun. Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa/PKPKD menyampaikan presentasi  pengelolaan keuangan Desa pada rapat koordinasi evaluasi di tingkat kecamatan akhir Tahun Anggaran , dengan materi sebagai berikut :

Menyampaikan laporan  capaian  pelaksanaan kegiatan  Keuangan Desa selama satu tahun anggaran.

Kendala yang dihadapai dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran.

Capaian pelaksanaan Visi Misi Kepala Desa pada tahun anggaran berjalan.

Menyampaikan perencanakan kegiatan anggaran  pendapatan belanja desa tahun depan/ RAPBDes

II. TUJUAN INOVASI

- Meningkatkan SDM Kepala Desa berkaitan dengan penguasaan APBDes.

- Mempermudah Tata Kelola Keuangan Desa

- Mempermudah Kepala Desa dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban Desa.

III. MANFAAT YANG DIPEROLEH

Menertibkan penggunaan dana transfer kepada Desa (Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

IV. HASIL INOVASI

Salah satu bentuk perwujudan pembinaan Pemerintah Kecamatan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa di bidang pengelolaan keuangan Desa agar tepat, cepat, akurat, berdayaguna, berhasil guna dan bermanfaat.


Posting Komentar untuk "INOVASI LAPORAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ( LAPAK DESA )"